- KEHADIRAN SISWA
1. 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai siswa harus hadir di kelas masing-masing
2. Bila siswa terlambat hadir kurang dari 15 (lima belas) menit dapat mengikuti pelajaran apabila telah mendapat izin dari Guru Piket dan Guru Pengajar yang bersangkutan
3. Bila siswa terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit dapat dikenakan sanksi oleh Guru Piket atau Wakasek dan sesudahnya dapat mengikuti pelajaran.
4. Siswa yang tidak masuk sekolah :







