SPMB SMA Negeri 9 Kota Tangerang Selatan 2025

INFORMASI UMUM SPMB SMA TAHUN 2025


Jadwal Pelaksanaan

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

Lokasi

Pendaftaran

16 - 23 Juni 2025

24 jam

Online

Verifikasi

16 - 25 Juni 2025

24 jam

Online

Pengumuman

30 Juni 2025

08:00 WIB

Online

Daftar Ulang (Lapor Diri)

1 - 4 Juli 2025

24 jam

Online

 




Link  SPMB.Bantenprov.go.id


JALUR SPMB SMA TAHUN 2025

Jalur Domisili

Jalur Afirmasi

Jalur Mutasi

Jalur Prestasi Akademik

Jalur Prestasi Non Akademik

Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut beberapa syarat khusus SPMB 2025

JALUR DOMISILI.

1.    Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2.    Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3.    Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

  • meninggal dunia;
  • bercerai; atau
  • kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4.    Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5.    Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6.    Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial.

7.    Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

8.    Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

  • calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
  • jenis bencana yang dialami.

9.    Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

10.  Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

  • penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
  • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
  • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

  • kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

12. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.

 

JALUR AFIRMASI.

Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda) Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda (KIP, PKH)

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu

Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:

·         Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial

·         Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis

Jika pendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan murid yang diterima didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan sekolah tersebut.

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur penerimaan siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada siswa yang telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam berbagai bidang.

Persyaratan Khusus

1.    Validasi Prestasi:

·         Prestasi yang dimiliki harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau diverifikasi oleh Kementerian terkait.

·         Pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pramuka tidak memerlukan validasi/kurasi tambahan.

2.    Jenis Prestasi:

·         Akademik:

·         Nilai rapor pada 5 semester terakhir.

·         Prestasi dalam bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.

·         Non-Akademik:

·         Pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pramuka.

·         Prestasi dalam seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.

Jika Prestasi Belum Divalidasi/Dikurasi

Calon siswa dapat mengajukan usulan validasi kepada:

·         Pemerintah Daerah setempat, atau

·         Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi.

·         Usulan ini harus diajukan paling lambat bulan April pada tahun berjalan.

Bukti Prestasi yang Diperlukan

1.    Rapor:

·         Disertai surat keterangan peringkat nilai rapor dari satuan pendidikan asal.

2.    Sertifikat/Piagam Prestasi.

3.    Dokumen Organisasi:

·         Penetapan kepengurusan organisasi siswa OSIS/Pramuka.

4.    Dokumen Pendukung Lainnya:

·         Dokumen relevan yang menunjukkan bukti prestasi.

Catatan: Bukti prestasi hanya berlaku jika diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB.

 Jalur Mutasi

Jalur Mutasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah jalur yang ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali atau yang merupakan anak guru di sekolah yang mereka daftarkan.

Siapa yang bisa mendaftar:

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya atau wali asuhnya berpindah tugas ke daerah lain, sehingga perlu melanjutkan pendidikan di daerah tersebut. Ini juga mencakup anak guru yang mendaftar di sekolah di mana orang tuanya bekerja. 

 

Syarat pendaftaran:

o    Untuk yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili. 

o    Untuk anak guru: Surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah tempat orang tua mengajar dan Kartu Keluarga.  


LINK TERKAIT