INFORMASI UMUM SPMB SMA TAHUN 2025
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan |
Hari/Tanggal |
Waktu |
Lokasi |
Pendaftaran |
16 - 23 Juni 2025 |
24 jam |
Online |
Verifikasi |
16 - 25 Juni 2025 |
24 jam |
Online |
Pengumuman |
30 Juni 2025 |
08:00 WIB |
Online |
Daftar Ulang (Lapor Diri) |
1 - 4 Juli 2025 |
24 jam |
Online |
Link SPMB.Bantenprov.go.id
JALUR SPMB SMA TAHUN 2025
Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Mutasi
Jalur Prestasi Akademik
Jalur Prestasi Non Akademik
Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun
2025, berikut beberapa syarat khusus SPMB 2025
JALUR DOMISILI.
1. Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus
memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus
sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang
sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu
keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan
dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang
dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat
digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat
berupa:
11. Dalam hal terdapat perubahan data
pada kartu keluarga harus disertakan:
12. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas
Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga
calon murid.
JALUR AFIRMASI.
Bagi calon murid dari
keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah (pemda) Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga
ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan
pemda (KIP, PKH)
Kartu keikutsertaan
dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat
keterangan tidak mampu
Bagi calon murid yang
seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:
·
Kartu penyandang disabilitas yang
dikeluarkan kementerian bidang sosial
·
Surat keterangan dari dokter atau dokter
spesialis
Jika pendaftar jalur
afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan murid
yang diterima didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon
murid dengan sekolah tersebut.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah
jalur penerimaan siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada siswa yang telah
menunjukkan kemampuan luar biasa dalam berbagai bidang.
Persyaratan Khusus
1. Validasi Prestasi:
·
Prestasi yang dimiliki harus telah divalidasi oleh
Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau diverifikasi oleh Kementerian
terkait.
·
Pengalaman sebagai ketua OSIS atau
Pramuka tidak memerlukan validasi/kurasi tambahan.
2. Jenis Prestasi:
·
Akademik:
·
Nilai rapor pada 5 semester
terakhir.
·
Prestasi dalam bidang sains, teknologi,
riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
·
Non-Akademik:
·
Pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pramuka.
·
Prestasi dalam seni, budaya, bahasa,
olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.
Jika Prestasi
Belum Divalidasi/Dikurasi
Calon siswa dapat
mengajukan usulan validasi kepada:
·
Pemerintah Daerah setempat, atau
·
Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi.
·
Usulan ini harus diajukan paling
lambat bulan April pada tahun berjalan.
Bukti Prestasi
yang Diperlukan
1. Rapor:
·
Disertai surat keterangan peringkat
nilai rapor dari satuan pendidikan asal.
2. Sertifikat/Piagam Prestasi.
3. Dokumen Organisasi:
·
Penetapan kepengurusan organisasi siswa
OSIS/Pramuka.
4. Dokumen Pendukung Lainnya:
·
Dokumen relevan yang menunjukkan bukti
prestasi.
Catatan: Bukti prestasi hanya berlaku jika diterbitkan dalam kurun waktu
maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi dalam
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah jalur yang ditujukan bagi calon
murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali atau yang
merupakan anak guru di sekolah yang mereka daftarkan.
Siapa yang bisa mendaftar:
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang orang
tuanya atau wali asuhnya berpindah tugas ke daerah lain, sehingga perlu
melanjutkan pendidikan di daerah tersebut. Ini juga mencakup anak guru
yang mendaftar di sekolah di mana orang tuanya bekerja.
Syarat pendaftaran:
o
Untuk yang berpindah
domisili: Surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili.
o Untuk anak guru: Surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah tempat orang tua mengajar dan Kartu Keluarga.